Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga Harga Avtur Stabil

persen

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana pemberlakuan formula baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan segera direalisasikan setelah harga bahan bakar avtur di pasar global menunjukkan tren penurunan dan stabil. Penyesuaian ini dipandang krusial mengingat disparitas yang lebar antara kondisi ekonomi saat aturan TBA terakhir kali ditetapkan pada 2019 dengan kondisi saat ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan formula baru untuk TBA tersebut. Namun, penerapan kebijakan ini masih menunggu momentum yang tepat seiring dengan membaiknya situasi geopolitik dunia yang berdampak langsung pada stabilitas harga energi. Menurut Dudy, pemerintah berkomitmen untuk mencari keseimbangan yang adil antara keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan daya beli masyarakat.

Data Kemenhub menunjukkan perbedaan mencolok antara variabel ekonomi tahun 2019 dan saat ini. Pada 2019, TBA ditetapkan saat harga avtur berada di kisaran Rp 10.000 per liter dengan nilai tukar rupiah sekitar Rp 14.000 per dolar AS. Saat ini, harga avtur telah melonjak hingga Rp 26.000 per liter dengan kurs rupiah di angka Rp 18.000 per dolar AS. Ketimpangan fundamental ini menjadi alasan utama perlunya peninjauan kembali terhadap aturan yang sudah berusia lima tahun tersebut.

Terkait komponen biaya tambahan atau fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38 persen, pemerintah berencana untuk menghapusnya segera setelah formula TBA yang baru resmi diterapkan. Dudy menyebut bahwa fuel surcharge merupakan instrumen sementara yang disediakan pemerintah untuk merespons kebutuhan maskapai di tengah dinamika biaya operasional yang tinggi. Meski nantinya ditiadakan, pemerintah tetap membuka ruang untuk menerapkan kembali kebijakan tersebut apabila diperlukan dalam kondisi darurat tertentu di masa depan.

Pemerintah menegaskan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan harga tiket pesawat guna menghindari risiko kebangkrutan maskapai. Dudy menekankan bahwa jika maskapai mengalami kesulitan finansial hingga berhenti beroperasi, dampaknya justru akan memicu kekurangan armada di pasar. Kondisi minimnya ketersediaan pesawat ini secara otomatis akan memicu lonjakan harga tiket pesawat yang lebih tinggi dan merugikan konsumen secara luas.

Sebelumnya, pembahasan mengenai kenaikan TBA sempat mengalami penundaan atas kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihak maskapai. Fokus pemerintah saat itu dialihkan pada upaya menekan biaya operasional melalui kebijakan pembebasan bea masuk bagi suku cadang pesawat. Langkah tersebut diambil sebagai solusi jangka menengah guna memberikan ruang bagi maskapai untuk tetap beroperasi secara efisien tanpa harus menaikkan harga tiket secara drastis di tengah fluktuasi harga avtur global yang belum menentu. Pemerintah saat ini terus memantau pergerakan harga minyak dunia sebagai acuan utama dalam menentukan langkah kebijakan transportasi udara nasional ke depan.

Rekomendasi