Jakarta – Pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas finansial perusahaan aplikator transportasi daring di tengah upaya optimalisasi kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa peningkatan pendapatan mitra pengemudi harus berjalan selaras dengan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan AHY dalam acara peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (29/6).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang sehat agar kedua pihak, baik perusahaan maupun pengemudi, dapat memperoleh manfaat yang berkelanjutan.
Menurut AHY, kesehatan keuangan perusahaan memiliki korelasi langsung terhadap kemampuan aplikator dalam memberikan dukungan serta meningkatkan pendapatan bagi para mitra di lapangan.
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan seperti Grab Indonesia berada dalam kondisi finansial yang stabil, maka kesejahteraan mitra pengemudi juga akan lebih terjamin dalam jangka panjang.
Pemerintah sendiri telah menetapkan fokus utama pada aspek kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dalam ekosistem transportasi daring nasional.
Salah satu kebijakan strategis yang tengah didorong adalah penetapan batas maksimal pemotongan komisi aplikator sebesar 8 persen.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Selain pemangkasan komisi, pemerintah juga mendorong penyedia layanan untuk memfasilitasi skema sewa kendaraan listrik guna menekan biaya modal awal bagi para pengemudi.
Terkait aspek keselamatan, pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman teknis mengenai pencegahan kebakaran pada instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum serta angkutan transportasi.
Sebagai respons terhadap regulasi tersebut, sejumlah perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya tengah melakukan revisi terhadap aturan teknis mengenai pemotongan komisi aplikator.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan lama yang sebelumnya mematok angka maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen sesuai dengan Perpres terbaru.
Dudy memastikan bahwa Kementerian Perhubungan akan menyelesaikan seluruh kebutuhan implementasi aturan tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan pada awal Juli mendatang.
Selain penyesuaian komisi, Kementerian Perhubungan juga sedang memperbarui regulasi mengenai perlindungan asuransi bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Pembaruan ini dilakukan agar skema perlindungan pekerja transportasi online dapat selaras dengan kondisi lapangan serta arahan yang diberikan oleh Presiden.
Dengan adanya sinkronisasi antara regulasi pemerintah dan kesehatan bisnis perusahaan, diharapkan ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan kompetitif.
Pemerintah terus memantau proses transisi kebijakan ini guna memastikan bahwa hak-hak pengemudi tetap terlindungi tanpa mengganggu operasional perusahaan penyedia aplikasi.























