Bukittinggi – Upaya penyelundupan 41 paket ganja kering melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada Selasa (30/6/2026).
Dua orang pria berinisial HZ (35) dan MS (27) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap paket kiriman di sebuah kantor ekspedisi kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning.
Merespons laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan pengecekan ke lokasi pada pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua paket mencurigakan yang dibalut lakban cokelat berisi ganja.
“Kami melakukan pengintaian di lokasi hingga tersangka HZ datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut,” ujar AKP M. Arvi.
Petugas pun langsung meringkus HZ tanpa perlawanan di kantor ekspedisi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, HZ mengaku hendak mengirimkan barang haram itu menuju Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok ganja berinisial MS.
Polisi akhirnya menangkap MS di rumah kontrakannya yang berlokasi di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, pada pukul 21.00 WIB.
Di lokasi penangkapan kedua, petugas kembali menemukan 39 paket ganja siap edar lainnya.
AKP M. Arvi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut diakui sebagai milik tersangka MS.
Total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 41 paket ganja, alat pengemasan, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami asal-usul ganja tersebut guna memutus jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap jasa pengiriman barang guna mencegah modus serupa terulang kembali.





















