Jakarta – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeluhkan sulitnya menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Hambatan komunikasi ini terjadi di tengah upaya serikat pekerja mendesak penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan permohonan audiensi namun belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kementerian.
Keterangan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Purbaya sebelumnya yang mengklaim belum menerima surat formal terkait usulan tersebut.
“Saya sudah dua kali, tiga kali minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasehat Khusus Presiden. Tapi, tidak direspons,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/7), dikutip dari dokumen pernyataan resmi KSPI.
Iqbal menilai dialog terbuka sangat diperlukan guna membahas dampak kebijakan perpajakan bagi kaum buruh.
Ia mengakui bahwa pajak merupakan instrumen krusial bagi penerimaan negara.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kita ingin negeri ini maju. Kita ingin pajak sebagai tulang punggung. Tapi tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik,” kata Iqbal.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak pengenaan pajak atas manfaat JHT.
Alasannya, JHT merupakan tabungan sosial yang sumber dananya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Iqbal menganggap praktik ini sebagai bentuk pajak ganda atau double tax.
“JHT itu ketika kita menerima upah sudah dipotong PPh 21. Setelah itu kita bayar iuran. Masa iuran kita yang sudah dipajaki kena pajak lagi? Ini berarti double tax,” tegasnya.
KSPI mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak 0 persen untuk manfaat JHT maupun pesangon.
Kebijakan ini dianggap krusial agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak lagi terbebani oleh pungutan negara.
Saat ini, aturan mengenai pajak JHT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Regulasi tersebut menetapkan PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta.
Sementara itu, untuk nilai di atas Rp50 juta, dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan akan mendalami usulan tersebut.
Purbaya berjanji akan meninjau ketentuan yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.
“Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar. Kita akan cek itu,” ujar Purbaya dikutip dari transkrip pernyataan pers Kementerian Keuangan.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi mendalam agar kebijakan yang nantinya diambil tidak justru menguntungkan kelompok masyarakat tertentu yang tidak tepat sasaran.
“Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam,” pungkas Purbaya.

























