Jakarta – Kebijakan pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) dinilai efektif meningkatkan kesejahteraan mitra di lapangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa isu penurunan pendapatan pasca-penerapan skema komisi baru tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Pemerintah telah melakukan verifikasi langsung kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah terkait dampak kebijakan ini.
Hasilnya, mayoritas mitra pengemudi justru memberikan respons positif dan merasa diuntungkan dengan skema potongan layanan hanya 8 persen bagi aplikator.
“Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga,” ujar Maman, Minggu (12/7).
Maman menjelaskan, fluktuasi pendapatan yang dirasakan sebagian pengemudi dalam sepekan terakhir lebih dipengaruhi oleh faktor musiman.
Menurutnya, masa libur sekolah dan libur perkuliahan menjadi penyebab utama penurunan jumlah pesanan, bukan karena perubahan skema komisi.
“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” tambahnya.
Senada dengan pemerintah, mitra pengemudi ojol bernama Reza turut merasakan dampak positif dari kebijakan yang diusung Presiden Prabowo tersebut.
Ia mengakui bahwa peningkatan pendapatan sudah mulai dirasakan sejak skema komisi 8 persen diberlakukan awal Juli 2026.
“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya,” ungkap Reza.
Reza berharap pemerintah dapat menindaklanjuti status ojol sebagai bagian dari UMKM dengan program pemberdayaan yang lebih konkret.
Kebijakan ini sendiri merupakan implementasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.





















