Investor Mulai Lirik Tokenisasi Aset sebagai Tren Baru Kripto

Jakarta – Adopsi teknologi blockchain kini bergerak melampaui batas aset kripto tradisional dengan merambah sektor aset dunia nyata melalui konsep Real World Assets (RWA).

Tren tokenisasi ini memungkinkan instrumen keuangan konvensional seperti saham, obligasi, hingga komoditas dikonversi menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di jaringan blockchain.

Laporan Citi Institute dalam dokumen Tokenization 2030 memproyeksikan potensi pertumbuhan yang masif bagi sektor ini di masa depan.

Nilai aset yang ditokenisasi secara global diprediksi bakal menyentuh angka US$ 5,5 triliun pada tahun 2030.

Angka tersebut menunjukkan lompatan signifikan dibandingkan valuasi pasar saat ini yang masih berada di kisaran US$ 17 miliar.

Chief Marketing Indodax, Aloysia Dian, menilai bahwa tokenisasi aset berperan krusial sebagai jembatan yang menghubungkan ekosistem keuangan konvensional dengan teknologi digital.

“Inovasi ini bukan sekadar menghadirkan jenis aset baru, tetapi juga mencerminkan bagaimana teknologi blockchain mulai digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas di sektor keuangan,” ujar Aloysia, Selasa (14/7/2026).

Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi investor untuk mendapatkan eksposur terhadap berbagai instrumen investasi global tanpa harus memiliki aset fisik secara langsung.

Saat ini, platform perdagangan aset kripto domestik tersebut telah menyediakan lebih dari 20 aset bertema RWA.

Daftar tersebut mencakup tujuh saham yang ditokenisasi, termasuk emiten raksasa seperti Apple, Amazon, Alphabet, NVIDIA, Tesla, Circle, dan Coinbase.

Langkah ini dinilai mampu memperluas pilihan diversifikasi bagi investor lokal yang ingin mengikuti kinerja perusahaan global dengan cara yang lebih praktis.

Aloysia menambahkan bahwa minat masyarakat terhadap kategori RWA terus menunjukkan tren positif sepanjang tahun, baik dari sisi volume perdagangan maupun jumlah investor.

Antusiasme pasar ini sejalan dengan arah kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031, regulator telah menempatkan pengembangan tokenisasi aset sebagai inisiatif prioritas.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional guna menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Selain tokenisasi, peta jalan tersebut juga mencakup regulasi terkait stablecoin, transaksi Over-The-Counter (OTC), serta peningkatan standar keamanan siber.

Pihak pelaku industri menyambut baik arah kebijakan tersebut karena dianggap selaras dengan perkembangan standar keuangan global.

Meski peluang yang ditawarkan cukup besar, investor tetap diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR).

Langkah edukasi ini sangat penting agar setiap individu memahami profil risiko dan karakteristik masing-masing instrumen sebelum menanamkan modal.

Pemahaman mendalam tentang aset yang dipilih menjadi kunci dalam memitigasi risiko di tengah volatilitas pasar keuangan digital yang dinamis.

Komitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang aman dan transparan menjadi fokus utama dalam mendukung pertumbuhan industri RWA di Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar