Jakarta – Pemerintah kini membidik pemutusan aliran dana sebagai strategi utama dalam memberantas ekosistem judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian daring.
Menurutnya, pemerintah harus mampu mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yakni dengan menutup rekening-rekening penampung dana.
“Pemutusan akses situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas masifnya penindakan konten ilegal yang telah dilakukan pemerintah.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tercatat telah menutup 3,1 juta situs dan konten terkait judi online.
Meutya menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan.
Sepanjang periode yang sama, pihaknya menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui laman cekrekening.id terkait rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online maupun penipuan.
“Di antaranya ada laporan dari masyarakat melalui cekrekening.id, ada 156 ribu lebih dari masyarakat. Kemudian ada yang mengadukan nomor HP yaitu 85.500,” ungkapnya merinci data aduan masyarakat.
Guna mempercepat pemblokiran rekening penampung, Komdigi kini memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta industri perbankan.
Meutya berharap sinergi lintas sektor ini dapat menciptakan sistem deteksi dini yang lebih efektif dalam memutus aliran dana judi online.
“Kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih ke deteksi dini, maka pemberantasannya akan jauh lebih efektif,” pungkasnya.





















