Tujuh Emiten Perbankan Masuk Pusaran Saham HSC, dari BBHI hingga MEGA

persen

Tujuh Emiten Perbankan Masuk Pusaran Saham HSC, dari BBHI hingga MEGA

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) menjadi 51 emiten, efektif per Rabu, 15 Juli 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pengawasan pasar modal yang kini mengadopsi metodologi penyaringan lebih ketat.

Otoritas bursa menambahkan indikator price impact ratio sebagai instrumen utama untuk mengidentifikasi saham-saham yang memiliki potensi konsentrasi kepemilikan di atas batas wajar.

Dalam daftar terbaru tersebut, terdapat tujuh emiten sektor perbankan yang masuk dalam pengawasan.

Ketujuh perbankan tersebut adalah PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Selain itu, terdapat PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), serta PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Data BEI menunjukkan bahwa saham BBSI mencatatkan tingkat konsentrasi kepemilikan tertinggi mencapai 99,95%.

Angka tersebut disusul oleh BNLI sebesar 99,92% dan BTPN yang mencapai 99,78%.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penambahan kriteria price impact ratio difokuskan pada saham-saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

Metode ini bekerja dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity, yaitu rasio antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.

“Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi. Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dari keterangan resmi otoritas bursa.

Jeffrey memastikan bahwa evaluasi berbasis price impact ratio ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Proses peninjauan tersebut dijadwalkan sejalan dengan siklus evaluasi indeks utama di bursa.

Di luar jadwal berkala, BEI tetap mempertahankan faktor pemicu atau trigger factor yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara insidental terhadap seluruh saham tanpa terkecuali.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem transaksi yang lebih teratur, wajar, dan efisien bagi para investor.

“Sekali lagi, ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien,” tegas Jeffrey.

Daftar 51 emiten yang masuk kategori HSC ini mencakup berbagai sektor, mulai dari logistik, energi, hingga kesehatan.

Beberapa emiten lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII).

Pihak bursa berharap pengetatan aturan ini mampu meminimalisir risiko manipulasi pasar akibat konsentrasi kepemilikan yang terlalu dominan pada segmen tertentu.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar