Jakarta – Pemerintah pusat menegaskan larangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) meski tengah menghadapi tekanan fiskal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa skema bantuan tambahan atau top up anggaran hanya akan menjadi opsi terakhir bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” tegas Tito.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan sekitar 490 pemda berpotensi membutuhkan tambahan dana akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus memantau kondisi keuangan daerah untuk menghitung kebutuhan riil di lapangan.
“Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” ujar Purbaya.
Namun, realisasi bantuan tersebut masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tito menambahkan, sebelum bantuan pusat dikucurkan, pemda diwajibkan melakukan efisiensi belanja operasional dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mendongkrak PAD secara signifikan melalui penyederhanaan birokrasi pajak dan retribusi.
Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai solusi untuk menutupi kekurangan belanja pegawai di daerah.
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” pungkas Tito.





















