KLH Susun Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Restorasi

Ikhwan Setiawan

KLH Susun Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Restorasi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang regulasi baru terkait praktik water farming atau panen air tanah.

Kebijakan ini bertujuan memulihkan ekosistem sekaligus memitigasi risiko penurunan permukaan tanah yang kian mengkhawatirkan di kawasan perkotaan.

Pemerintah berencana mewajibkan setiap pihak yang melakukan penyedotan air tanah untuk mengembalikan volume air tersebut ke lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa aktivitas pengambilan air tanah ke depannya dapat dikategorikan sebagai objek retribusi bagi pemerintah daerah.

“Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan air,” ujar Jumhur saat ditemui di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).

Ketentuan tersebut ditegaskan berlaku secara universal bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.

Jumhur menyoroti kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, termasuk fenomena penurunan permukaan tanah serta kekeringan ekosistem.

Pihak yang memanen air dari lingkungan diwajibkan melakukan kompensasi dengan berbagai metode teknis.

“Apakah dia wajib membuat biopori dengan kedalaman tertentu, sehingga airnya dibuang ke situ lagi. Atau tanam sekian ribu pohon kalau dia ambil sekian kubik dalam area berapa ratus meter,” jelas Jumhur.

Pemerintah menargetkan penyusunan beleid ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman krisis air yang diprediksi terus meningkat di masa depan.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 menunjukkan persentase wilayah yang mengalami krisis air di Indonesia diproyeksikan melonjak dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menilai situasi ini semakin genting akibat kebijakan tata ruang yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Walhi menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 yang memusatkan kendali tata ruang di pemerintah pusat.

Selain itu, posisi air yang masih dianggap sebagai komoditas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dinilai memicu praktik privatisasi.

Menurut Walhi, privatisasi air berdampak pada eksploitasi sumber daya air yang masif serta tumpang tindih perizinan di kawasan hulu.

Kondisi tersebut juga dituding menjadi penyebab utama pencemaran sumber air di berbagai daerah.

Organisasi lingkungan tersebut mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola ruang dan lingkungan.

Walhi juga mendorong diterapkannya moratorium perizinan di kawasan hulu serta pencabutan izin yang tumpang tindih di area perlindungan sumber air.

“Selain itu, pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka,” demikian dikutip dari laman resmi Walhi.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar