Jakarta – Perum BULOG kini menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi terkecoh oleh tampilan fisik saat membeli beras di pasaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen mampu membedakan kualitas beras premium dan medium berdasarkan standar resmi pemerintah, bukan sekadar melihat warna putih atau kemasan yang menarik.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kualitas beras harus diukur melalui parameter teknis yang jelas.
“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap, melainkan harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji,” ujar Rizal.
Ia berharap masyarakat bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas agar mendapatkan produk yang sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Pemerintah sendiri telah mengatur klasifikasi mutu beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menetapkan spesifikasi ketat terkait derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, hingga keberadaan benda asing.
Rizal menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara beras premium dan medium terletak pada komposisi butirannya.
“Konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, serta membeli dari saluran distribusi yang terpercaya,” tambahnya.
Edukasi ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari ketidaksesuaian antara mutu produk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan HET beras berdasarkan tiga zona wilayah distribusi di seluruh Indonesia.
Untuk Zona 1, harga beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2, harga beras medium ditetapkan Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram.
Sementara untuk Zona 3, harga beras medium mencapai Rp15.500 per kilogram dan premium Rp15.800 per kilogram.
Rizal meyakini bahwa transparansi informasi ini akan menciptakan iklim perdagangan yang lebih jujur dan objektif.
Ke depan, BULOG berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat pengawasan mutu beras di lapangan.






















