Jakarta – Pemerintah pusat resmi mengalokasikan tambahan dukungan fiskal senilai Rp 18,9 triliun yang ditujukan bagi 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai, terutama terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons langsung pemerintah pusat atas keterbatasan fiskal yang dialami sejumlah daerah dalam memenuhi beban operasional kepegawaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memberikan keterangan di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).
Ia merinci bahwa distribusi dukungan fiskal tersebut dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Skema pertama adalah pemberian top-up Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai mencapai Rp 8,8 triliun.
Sementara itu, skema kedua mencakup pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10,05 triliun.
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu, itu dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian terkait.
Proses penyaluran dana tersebut telah dimulai sejak pekan lalu, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus lalu.
Tito mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menerima transfer dana tersebut sejak Kamis dan Jumat pekan lalu.
Pihaknya memastikan bahwa proses penyaluran bagi wilayah yang belum menerima dana tersebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas pada pekan ini.
“Rabu keluar aturan, saya cek beberapa daerah sudah masuk hari Kamis, Jumat kemarin. Tapi kalau mungkin ada yang belum, ya minggu ini,” tambah mantan Kapolri tersebut.
Selain memprioritaskan belanja pegawai, kebijakan fiskal ini juga mengincar penguatan pembangunan di daerah-daerah yang masuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah pusat menilai bahwa daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah memerlukan intervensi khusus agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak pegawai.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius Presiden terhadap stabilitas keuangan daerah.
“Saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa di samping kewajiban pembayaran gaji, pemerintah pusat berkomitmen memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi kepentingan pembangunan strategis lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri kendala administratif dan finansial yang selama ini menghambat operasional kepegawaian di berbagai daerah.
Dengan cairnya dana tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera melakukan pembayaran kepada pegawai yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.























