OJK Ingatkan Risiko Manipulasi Identitas AI pada Sektor Pindar

persen

OJK Ingatkan Risiko Manipulasi Identitas AI pada Sektor Pindar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dualisme peran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem pinjaman daring (pindar). Meskipun teknologi ini mampu mengakselerasi efisiensi operasional, AI kini menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi identitas serta dokumen pengajuan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penggunaan AI harus tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, AI dapat mendukung operasional pindar, antara lain dalam proses credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio, dengan tetap memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dikutip dari dokumen jawaban tertulis RDKB OJK Juli 2026, Senin (10/8).

OJK mewajibkan penyelenggara pindar untuk memperketat pengendalian internal sebagai bentuk mitigasi risiko. Langkah ini krusial mengingat kemampuan AI dalam melakukan credit scoring tidak akan efektif tanpa mekanisme verifikasi identitas yang tangguh. Kewajiban mitigasi risiko ini telah diatur secara eksplisit dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi tersebut mengamanatkan perusahaan untuk menjalankan analisis risiko pendanaan yang ketat, verifikasi keaslian dokumen, hingga prosedur penagihan yang sesuai standar. Saat ini, industri pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding sebesar 25,88% secara tahunan per Juni 2026, dengan nilai nominal mencapai Rp 105,14 triliun. Di sisi lain, tingkat kredit macet agregat atau TWP90 berada di angka 4,26%, menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42%.

Selain memperkuat pengawasan internal, OJK saat ini tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber. Agusman menambahkan, pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara untuk melakukan asesmen risiko siber secara berkala sekaligus meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber.

Tantangan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama OJK, mengingat sektor fintech menjadi penyumbang pengaduan terbanyak sepanjang tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mencatat sebanyak 25.443 pengaduan berasal dari sektor fintech sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026. Sebagai respons, OJK tengah memperbarui POJK Nomor 31/POJK.07/2020 untuk memastikan penanganan sengketa konsumen dilakukan secara end-to-end.

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan eskalasi ancaman berbasis AI yang signifikan. Sejak November 2024 hingga Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut. Modus yang paling sering dilaporkan meliputi penggunaan deepfake tokoh publik untuk investasi bodong, kloning suara (voice cloning), hingga pemalsuan identitas digital yang menyerupai dokumen asli.

Dicky menjelaskan bahwa AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali. Menghadapi tren ini, OJK sedang mengembangkan aplikasi khusus Anti-Scam sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi. OJK berkomitmen untuk terus memperkenalkan inovasi tersebut agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan keuangan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar