Jakarta – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak akan dibebani pajak penghasilan (PPh) setelah status mereka ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa isu pengenaan pajak bagi pengemudi ojol adalah informasi bohong atau hoaks.
“Jadi saya mau lurusin kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” tegas Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun memang dibebaskan dari PPh.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, pendapatan rata-rata pengemudi ojol berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah ambang batas pendapatan kena pajak tahunan yang mencapai Rp500 juta.
Selain menjamin bebas pajak, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Maman menyebut, penetapan status sebagai pelaku usaha mikro justru memberikan akses bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan insentif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga Rp100 juta.
Kebijakan ini diklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol yang telah diajak berdialog.
“Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu,” ungkap Maman.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, regulasi ini secara spesifik hanya menyasar angkutan roda dua, baik ojek maupun kurir online.
“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai pengantara orang, pengantara barang, dokumen, dan juga makanan,” jelas Dudy.
Aturan ini dipastikan tidak akan menyasar layanan transportasi roda empat.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini dirancang dengan tetap menjaga keberlangsungan bisnis aplikator agar tidak terganggu.






















