Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perombakan signifikan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan full call auction (FCA).
Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
Langkah ini diambil setelah otoritas bursa menerbitkan perubahan Peraturan Bursa I-X dan II-X pada 25 September 2026.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus secara menyeluruh,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu poin perubahan krusial adalah penghapusan beberapa kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham di papan tersebut.
BEI memutuskan untuk menghapus kriteria harga saham di bawah Rp 51 yang disertai likuiditas rendah.
Selain itu, kriteria terkait ketentuan free float tertentu, likuiditas rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan juga resmi dicabut.
Keputusan tersebut selaras dengan kebijakan bursa yang mencabut aturan harga minimum saham sebesar Rp 50 menjadi Rp 1.
Akibat perubahan ini, emiten yang sebelumnya terjerat kriteria tersebut tidak lagi akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus.
Irvan menegaskan bahwa penyesuaian kriteria dilakukan agar papan tersebut tetap relevan dengan dinamika pasar yang terus berkembang.
Pihak bursa ingin memastikan bahwa kebijakan transparansi, harga, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan mencerminkan kondisi pasar terkini.
“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor,” kata Irvan.
Menurutnya, kriteria yang berkaitan langsung dengan kesehatan fundamental perusahaan tetap dipertahankan dalam aturan baru ini.
Sementara itu, penyesuaian ketentuan likuiditas diarahkan untuk membentuk proses pembentukan harga saham yang lebih efisien dan akurat.
Selain kriteria, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara perdagangan terkait tindakan korporasi.
Permohonan tersebut dapat diproses oleh bursa selama perusahaan tercatat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam surat edaran BEI.
Dari sisi mekanisme perdagangan, otoritas bursa menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period.
Periode ini akan diberlakukan 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi lelang berkelanjutan.
Ketentuan tersebut diterapkan sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.
“Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi penerapan Non-Cancellation Period untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga,” jelas Irvan.
Mekanisme ini bertujuan untuk menekan angka perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses penutupan perdagangan.
Dengan adanya kebijakan ini, BEI berharap proses penemuan harga saham dapat berlangsung dengan lebih berkualitas bagi seluruh pelaku pasar.





















