Saham di Bawah Gocap Jadi Primadona, Simak Penjelasan Analis

Rayhan Akhari

Saham di Bawah Gocap Jadi Primadona, Simak Penjelasan Analis

Jakarta – Perubahan kebijakan batas bawah harga saham yang kini memungkinkan perdagangan di bawah level Rp 50 telah menciptakan dinamika baru di Bursa Efek Indonesia.

Aturan tersebut memicu pergeseran perilaku investor yang kini lebih melirik saham-saham berharga murah sebagai instrumen spekulasi di tengah tekanan pasar yang sedang berlangsung.

Pada perdagangan hari Senin (28/9/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi signifikan sebesar 1,51% hingga berakhir di level 6.147,86.

Berlawanan dengan tren pelemahan indeks, sejumlah saham “recehan” justru mencatatkan lonjakan harga hingga menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA).

PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) mencatatkan kenaikan paling mencolok sebesar 34,62%, yang membawa harga sahamnya naik 9 poin ke level Rp 35 per lembar.

Kinerja positif serupa juga ditunjukkan oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang terapresiasi 34,38% hingga bertengger di harga Rp 43 per saham.

Selain itu, saham PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT PP Property Tbk (PPRO) kompak menguat sebesar 33,33%.

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menyebutkan bahwa kebijakan baru ini memberikan ruang pergerakan yang jauh lebih fleksibel bagi emiten yang sebelumnya tertahan di level gocap.

Namun, ia memberikan catatan kritis terkait euforia pasar tersebut.

“Namun, harga nominal yang murah tidak otomatis berarti valuasinya murah,” ujar Elandry sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya, Senin (28/9/2026).

Elandry menekankan bahwa investor harus tetap berpegang pada analisis fundamental, seperti pertumbuhan laba, arus kas, posisi utang, serta prospek bisnis emiten.

Menurutnya, kenaikan harga yang sangat cepat tanpa dukungan fundamental atau likuiditas yang memadai lebih mencerminkan aksi momentum trading dengan volatilitas tinggi.

Senada dengan hal tersebut, Founder WH-Project, William Hartanto, menilai bahwa perubahan aturan harga minimum menjadi pemicu utama meningkatnya minat terhadap saham berharga rendah.

Ia menjelaskan bahwa modal yang dibutuhkan untuk bertransaksi menjadi lebih efisien, sementara perubahan nominal kecil dapat menghasilkan persentase keuntungan yang besar.

“Pasar masih beradaptasi. Nanti akan ada waktunya saham-saham di bawah level gocap lebih diminati karena imbal hasil secara persentase bisa lebih besar,” ungkap William.

Di sisi lain, mekanisme baru ini juga memicu tekanan jual pada saham-saham tertentu yang sebelumnya tidak bisa bergerak di bawah Rp 50.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) masing-masing mengalami penurunan sebesar 14% ke level Rp 43.

William menilai tekanan tersebut sebagai bagian dari fase penyesuaian pasar terhadap mekanisme baru yang diterapkan.

Elandry menambahkan bahwa penurunan harga pada saham-saham besar tersebut tidak selalu mencerminkan penurunan kualitas fundamental perusahaan.

Kebijakan ini justru memungkinkan mekanisme pembentukan harga atau price discovery berlangsung lebih leluasa saat tekanan jual meningkat di pasar.

Secara keseluruhan, fenomena lonjakan saham di bawah Rp 50 saat ini lebih didorong oleh perubahan aturan yang membuka ruang volatilitas, dibandingkan dengan perbaikan fundamental emiten secara tiba-tiba.

Kondisi ini menuntut investor untuk lebih berhati-hati, mengingat potensi risiko pergerakan harga yang tajam kini semakin terbuka lebar.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar