Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perombakan besar-besaran terhadap regulasi Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) yang berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026. Sebanyak 92 saham dinyatakan keluar dari Papan Pemantauan Khusus seiring dengan diterapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X. Langkah strategis ini diambil otoritas bursa setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria penempatan saham dalam papan pengawasan khusus tersebut.
Kebijakan ini mencakup penghapusan empat kriteria utama, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Sebelumnya, kriteria tersebut mencakup aturan mengenai harga saham yang terlalu rendah, ketidakcukupan free float, rendahnya likuiditas perdagangan, hingga penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas yang tidak wajar. Berdasarkan pengumuman resmi BEI, penghapusan poin-poin tersebut memungkinkan saham-saham yang sebelumnya terjebak di PPK hanya karena alasan teknis pasar untuk kembali diperdagangkan di papan reguler atau papan pengembangan dan utama.
Distribusi saham yang keluar dari PPK meliputi 67 saham yang dikembalikan ke Papan Pengembangan, 22 saham ke Papan Utama, dan 3 saham ke Papan Akselerasi. Beberapa emiten besar yang kini lepas dari jerat FCA antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PP Properti Tbk (PPRO), serta PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Selain itu, emiten seperti PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), dan PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA) juga masuk dalam daftar tersebut.
Pihak bursa menegaskan bahwa kembalinya saham-saham ini ke papan perdagangan reguler tidak serta-merta mencerminkan perbaikan kondisi fundamental perusahaan. “Perpindahan tersebut dapat terjadi karena dasar penempatannya di PPK sudah tidak berlaku akibat perubahan peraturan BEI,” ungkap pernyataan resmi BEI. Oleh karena itu, investor diimbau untuk tetap melakukan analisis mendalam terhadap laporan keuangan, transparansi informasi, serta operasional masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain perubahan kriteria, BEI juga melakukan penyempurnaan mekanisme Full Call Auction melalui Peraturan II-X. Salah satu fitur baru yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period, yakni periode di mana investor dilarang melakukan perubahan atau pembatalan pesanan menjelang penutupan sesi call auction. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga di pasar. Di saat yang sama, BEI juga menyesuaikan batas harga minimum saham yang kini dipatok di angka Rp1, dari sebelumnya Rp50.
Hingga saat ini, sebanyak 42 saham tercatat masih bertahan di Papan Pemantauan Khusus karena tetap memenuhi kriteria yang dipertahankan otoritas bursa, seperti ekuitas negatif atau masalah kepailitan. Sementara itu, dari 92 saham yang keluar dari PPK, diketahui bahwa 44 saham masih aktif diperdagangkan, sedangkan 48 saham sisanya masih dalam status suspensi. Investor diingatkan bahwa status keluar dari FCA bukan merupakan rekomendasi jual atau beli, melainkan murni penyesuaian aturan teknis perdagangan di bursa.

















