Alasan BEI Resmi Menghapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50

Alasan BEI Resmi Menghapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50

Agu. 20, 2026

Bursa Efek Indonesia resmi berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan tunai. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengoptimalkan mekanisme penemuan harga yang lebih akurat bagi investor.