Aturan Batas Bawah Diubah, Harga Saham Recehan Melonjak Tajam

Kholida Rahman

Aturan Batas Bawah Diubah, Harga Saham Recehan Melonjak Tajam

Jakarta – Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham di level Rp 50 telah mengubah dinamika perdagangan di lantai bursa.

Sejak berlakunya aturan ini, saham-saham berkapitalisasi rendah atau yang sering disebut saham “receh” kini memiliki fleksibilitas harga yang jauh lebih tinggi.

Pada perdagangan Senin (28/9), pergerakan saham-saham di bawah level Rp 50 justru menunjukkan performa impresif di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Meski IHSG mencatatkan koreksi sebesar 1,51% ke level 6.147,86, sejumlah saham berharga murah justru mendominasi daftar top gainers.

PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memimpin penguatan dengan melonjak 34,62% ke level Rp 35 per saham.

Diikuti oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang naik 34,38%, serta PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT PP Property Tbk (PPRO) yang masing-masing menguat 33,33%.

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menyatakan bahwa penurunan batas bawah menjadi Rp 1 memberikan ruang gerak lebih luas bagi emiten berharga rendah.

Namun, ia mengingatkan bahwa harga nominal yang murah tidak selalu mencerminkan valuasi perusahaan yang juga murah.

“Jadi saham recehan tetap bisa dilirik, tetapi tetap perlu melihat fundamental, valuasi dan likuiditas sahamnya,” ujar Elandry, dikutip dari laporan resmi hari Senin (28/9).

Menurut Elandry, lonjakan harga saham jenis ini lebih tepat dikategorikan sebagai momentum trading dengan tingkat volatilitas yang tinggi.

Kenaikan harga yang terjadi saat ini cenderung berlangsung cepat tanpa didukung oleh perubahan fundamental perusahaan yang signifikan.

Oleh karena itu, investor disarankan untuk tetap mencermati pertumbuhan pendapatan, arus kas, posisi utang, serta prospek bisnis emiten sebelum memutuskan untuk masuk ke pasar.

Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project, William Hartanto, memiliki pandangan senada mengenai fenomena ini.

Ia memperkirakan bahwa reli harga pada saham-saham receh kemungkinan hanya bersifat sementara dan akan berakhir saat volume perdagangan mulai menyusut.

“Pasar masih melakukan adaptasi, nanti akan ada waktunya saham-saham di bawah harga gocap lebih diminati karena imbal hasil yang lebih besar bisa diraih dalam waktu yang lebih singkat,” tutur William, sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya, Senin (28/9).

William menambahkan bahwa penghapusan batas bawah Rp 50 akan menarik minat investor ritel yang ingin mengejar imbal hasil tinggi dengan modal terbatas.

Namun, tidak semua saham murah mengalami nasib serupa, karena beberapa emiten justru menghadapi tekanan jual yang cukup masif.

Saham seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatatkan penurunan signifikan hingga 14% ke level Rp 43 per saham.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar saat ini berada dalam fase penemuan harga baru pasca-pemberlakuan aturan batas bawah yang lebih rendah.

Investor kini dituntut lebih selektif dalam melakukan akumulasi saham, dengan memperhatikan volume transaksi serta keberlanjutan tren pergerakan harga di pasar.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar