Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5% menjelang penutupan sesi pertama pada Selasa (18/3).
Pada pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi tajam sebesar 5,02% atau turun 325,034 poin, mencapai level 6.146,913.
Koreksi tersebut membuat 541 saham melemah, sementara 95 saham menguat dan 158 saham stagnan. Volume perdagangan saat itu mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.
Keputusan penerapan trading halt ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020, mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan dijadwalkan kembali pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal. Namun, pada pukul 12.10 WIB, IHSG masih terperosok lebih dalam dengan penurunan mencapai 6,06%.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang apa sebenarnya trading halt dan implikasinya bagi investor.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga batas tertentu.
Kebijakan yang ditetapkan oleh BEI ini bertujuan untuk menangani kondisi darurat serta menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien.
Penerapan aturan terakhir terkait trading halt terjadi saat Pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 lalu.
Aturan mengenai trading halt dan suspend juga tertuang pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Saat Pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
- Penghentian perdagangan saham selama 30 menit saat IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
- Penghentian perdagangan saham selama 30 menit saat IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
- Trading suspend saat IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Meskipun OJK menggunakan istilah trading halt dan trading suspend untuk mendefinisikan penghentian atau pembekuan perdagangan saham sementara, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.
Mekanisme Order saat Trading Halt
Ketika terjadi trading halt, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis. Anggota bursa masih dapat menarik dan mengubah opsi open order yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Namun, saat terjadi trading suspend, seluruh pesanan yang belum terealisasi (open order) akan ditarik secara otomatis, sehingga anggota bursa tidak bisa melakukan modifikasi.
Baik trading suspend maupun trading halt merupakan kebijakan yang disiapkan BEI untuk mengatasi situasi darurat dan di luar dugaan.
Tips untuk Investor
Ketika menghadapi kondisi trading halt, investor perlu mengikuti beberapa tips berikut:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Trading halt bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis situasi. Hindari keputusan impulsif seperti langsung menjual saham dalam kondisi panik.
2. Analisis Penyebab Trading Halt
Cari tahu faktor penyebab penurunan IHSG, seperti sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan tertentu. Gunakan sumber terpercaya seperti laporan BEI atau berita keuangan resmi.
3. Pertimbangkan Diversifikasi
Jika kondisi pasar masih tidak menentu, pertimbangkan untuk mengurangi risiko dengan melakukan diversifikasi atau mengalihkan investasi ke aset yang lebih defensif seperti emas atau obligasi.
Demikian penjelasan terkait kebijakan trading halt yang diterapkan oleh BEI saat IHSG mengalami penurunan signifikan.

























