Ahli Hukum Pidana UI Pertanyakan Larangan Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

persen

Jakarta – Larangan siaran langsung persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai tanda tanya besar dari kalangan akademisi hukum. Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, secara terang-terangan mempertanyakan keputusan majelis hakim yang melarang media menyiarkan langsung proses persidangan tersebut.

“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” ujar Chudry, pada Senin, 24 Maret 2025, saat dihubungi. Ia menilai pelarangan siaran langsung ini janggal karena siaran langsung persidangan merupakan bentuk keterbukaan kepada publik.

Meskipun demikian, Chudry menegaskan bahwa sikap hakim tersebut tidak serta-merta dianggap menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau gak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi gak boleh live,” tuturnya.

Chudry menjelaskan, siaran langsung persidangan merupakan diskresi dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan untuk mengizinkan siaran langsung bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi bagi masyarakat terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Selain itu, jaminan untuk menyiarkan langsung juga termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali hakim mengatakan sidang tertutup, karena undang-undang menyatakan memang itu harus tertutup,” kata Chudry.

Dia pun kembali mempertanyakan logika di balik larangan siaran langsung namun tetap memperbolehkan media untuk meliput sidang. “Apa bedanya kalau direkam? Kalau boleh direkam kenapa gak boleh live?”

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan awak media meliput sidang Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Namun, ia secara tegas melarang siaran langsung. “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujar Dennie tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasannya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara Rp 578,1 miliar tersebut. Jaksa dalam dakwaannya tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.

Menurut surat dakwaan, kerugian keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Rekomendasi