Jakarta – Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengintensifkan upaya diplomasi ekonomi dengan Amerika Serikat guna memastikan komoditas kelapa sawit nasional terbebas dari ancaman tarif impor tambahan sebesar 10 persen.
Lobi tersebut dilakukan menyusul kebijakan tarif baru yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 pada 24 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini masih menunggu hasil pembahasan teknis yang sedang berlangsung di Washington.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (27/7), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Selain kelapa sawit, pemerintah juga sedang memperjuangkan pembebasan tarif sebesar 0 persen untuk berbagai produk unggulan lainnya yang berbasis sumber daya alam.
Airlangga menyebutkan bahwa daftar komoditas yang diusulkan untuk mendapat pengecualian tarif cukup panjang, mengingat ketergantungan industri Indonesia pada sektor tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah belum dapat memberikan kepastian mengenai besaran tarif final yang akan dikenakan terhadap produk ekspor asal Indonesia.
Proses penetapan tarif masih dalam tahap investigasi oleh otoritas Amerika Serikat, sehingga seluruh pihak diminta untuk menunggu keputusan resmi.
“Kita tunggu, ini sedang diproses di sana secara bertahap,” tambah Airlangga.
Terkait isu kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, Airlangga mengeklaim bahwa posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan banyak negara lain.
Indonesia sempat masuk dalam kelompok enam besar dari total 60 negara yang diawasi terkait isu kerja paksa atau forced labour.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergeseran daftar negara yang dinilai kurang patuh, dengan jumlah negara dalam pengawasan tersebut meningkat menjadi 17 negara.
Negara-negara yang dinilai belum memenuhi ketentuan kepatuhan ketenagakerjaan berisiko dikenakan tarif tambahan lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Selain isu ketenagakerjaan, pemerintah juga tengah menghadapi investigasi terkait tuduhan kapasitas produksi berlebih atau overcapacity.
“Kami sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan kelebihan kapasitas,” tegas Airlangga menanggapi tuduhan tersebut.
Kebijakan tarif Amerika Serikat ini merupakan bagian dari langkah pemerintahan Presiden Donald Trump yang memberlakukan tarif baru pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, sejak Jumat (24/7).
Langkah agresif ini diambil sebagai respons atas tuduhan penegakan larangan kerja paksa yang dinilai longgar oleh pemerintah Amerika Serikat.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya Gedung Putih untuk memulihkan visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif global secara luas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat sempat membatalkan kebijakan tarif serupa pada bulan Februari, namun pemerintahan Trump kembali merespons dengan regulasi baru berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Ketentuan tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan pengecualian bagi barang yang sudah dalam perjalanan sebelum batas waktu yang ditentukan.




















