Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk kini resmi menyandang status gagal bayar atau default atas instrumen utang yang diterbitkannya.
Penurunan peringkat ini ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per Sabtu (12/9/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul kegagalan perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 8 September 2026.
Berdasarkan data yang dirilis, Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I dari level idCCC menjadi idD.
Hal serupa juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I yang kini turun menjadi idD(sy).
Dalam dunia pemeringkatan kredit, status idD secara teknis merepresentasikan kondisi instrumen utang yang berada dalam posisi gagal bayar.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (11/9/2026), mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima hasil pemantauan khusus tersebut.
Ngatemin menegaskan bahwa manajemen menghormati keputusan Pefindo sebagai otoritas pemeringkat yang memiliki kewenangan penuh.
“Perusahaan memandang dinamika kenaikan maupun penurunan peringkat kredit merupakan hal yang wajar mengikuti kondisi perusahaan dan tidak bersifat tetap,” ujar Ngatemin, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9/2026).
Keputusan untuk menangguhkan pembayaran pokok serta kupon obligasi dan sukuk tersebut sebenarnya sudah direncanakan oleh perseroan sejak jauh hari.
Manajemen WIKA telah menyampaikan rencana penangguhan pembayaran ini kepada publik melalui keterbukaan informasi pada 31 Juli 2026.
Kegagalan pemenuhan kewajiban saat tanggal jatuh tempo tiba memicu Pefindo untuk segera melakukan penyesuaian peringkat melalui mekanisme special review.
Kondisi ini menambah daftar tantangan berat yang harus dihadapi oleh emiten konstruksi pelat merah tersebut.
Sebelum jatuh ke level gagal bayar, peringkat WIKA memang sudah berada di posisi idCCC, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang sangat tinggi.
Meski status default telah ditetapkan, pihak manajemen menyatakan tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para pemegang obligasi dan sukuk.
WIKA berencana untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Wali Amanat.
Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penyelesaian kewajiban perseroan di masa mendatang.
Manajemen mengklaim bahwa langkah ini diambil untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam instrumen utang tersebut.
Hingga saat ini, belum ada detail lebih lanjut mengenai skema restrukturisasi atau jadwal pembayaran baru yang ditawarkan oleh perusahaan kepada para kreditur.
Para investor kini tengah memantau ketat bagaimana langkah konkret WIKA dalam memulihkan kondisi keuangan dan kredibilitas perusahaan di pasar modal.
Kondisi gagal bayar ini menjadi sorotan utama bagi pemangku kepentingan mengingat skala operasional WIKA yang masif dalam berbagai proyek infrastruktur nasional.



















