Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp425 miliar terkait kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian 14.411 korban yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH.
Kelima tersangka tersebut diproses melalui tiga berkas perkara terpisah atau splitsing, ditambah satu berkas perkara untuk entitas korporasi.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa penelusuran aset terus dilakukan secara maksimal guna memaksimalkan pengembalian dana bagi para korban.
Sebanyak Rp319 miliar dari total aset yang disita berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL.
Sementara itu, berkas perkara tersangka AS menyumbang Rp30 miliar, dan berkas tersangka FH mencakup aset senilai Rp75 miliar.
Berkas perkara pertama yang melibatkan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 pada 9 Juni 2026.
Ketiga tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Tersangka AS juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada 5 Agustus 2026, menyusul diterbitkannya surat P21 bernomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.
Proses penyidikan terhadap AS melibatkan keterangan dari 43 saksi dan lima orang ahli.
Aset yang disita dari tersangka AS berupa properti tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai taksiran Rp30 miliar.
Penyitaan aset secara keseluruhan mencakup 694 sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, terdapat 16 objek properti berupa kantor, ruko, hunian, apartemen, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali.
Nilai dari aset-aset tersebut mencapai angka Rp390 miliar.
Penyidik juga mengamankan 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) senilai Rp18 miliar.
Barang bukti lainnya meliputi uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing senilai US$ 1.092.
Empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai Rp500 juta turut disita sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Penyidikan terhadap berkas tersangka FH masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap 35 saksi.
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar yang berasal dari fee brand ambassador.
Rencana penyitaan lanjutan terhadap 58 aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sedang disiapkan.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan OJK, PPATK, dan instansi terkait untuk mengoptimalkan penelusuran aset.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dilibatkan untuk memverifikasi data korban terkait penghitungan restitusi.
Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi dalam sistem pendataan penyidik.























