Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah tegas kabar yang beredar luas mengenai kewajiban “balik nama” untuk ponsel bekas, mirip dengan aturan kendaraan bermotor. Lembaga tersebut memastikan bahwa kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) bersifat sukarela, bukan mandatory.
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan klarifikasi ini dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/10/2025). “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” tegas Wayan.
Menurut Wayan, wacana ini bukanlah bentuk aturan administratif baru. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik ponsel, memudahkan mereka mengamankan perangkat jika hilang atau dicuri.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” tambahnya.
Wayan menjelaskan, IMEI merupakan identitas unik perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir agar tidak lagi bernilai ekonomi. Konsumen yang membeli perangkat legal juga akan mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan.
Selain itu, sistem IMEI berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), mengurangi penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi bagi pengguna. “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tutur Wayan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keamanan ekosistem digital nasional, terutama di tengah meningkatnya kasus pencurian ponsel dan penyalahgunaan data pribadi.
Wayan menegaskan bahwa rencana kebijakan ini belum diterapkan secara resmi. Saat ini, Kemkomdigi masih membuka ruang diskusi dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi digital.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan demikian, wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan merupakan kewajiban administratif baru. Ini adalah inisiatif perlindungan sukarela yang sedang dikaji. Kemkomdigi memastikan, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital, bukan menambah lapisan birokrasi yang menyulitkan.
“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan.

























