Depok – Pemerintah Kota Depok resmi menginisiasi Program Beasiswa Manusia Unggul (Maung) tahun 2026 sebagai upaya konkret memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga kurang mampu.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk menekan angka putus kuliah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Utang Wardaya, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pendidikan bagi generasi muda.
“Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sekaligus menekan angka putus kuliah,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Situs Resmi Pemerintah Kota Depok, Kamis (2/7/2026).
Sistem pendaftaran yang diimplementasikan tahun ini sepenuhnya menggunakan integrasi dokumen berbasis digital.
Pemerintah daerah mengalokasikan kuota bagi 200 penerima manfaat yang akan disebar ke dalam tiga kategori program studi.
Bantuan dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mahasiswa jenjang Diploma Tiga berhak menerima bantuan hingga semester enam.
Sementara itu, mahasiswa jenjang Diploma Empat dan Strata Satu mendapatkan dukungan hingga semester delapan.
Target utama program ini adalah lulusan SMA/sederajat, mahasiswa aktif, serta tenaga pendidik PAUD di wilayah Depok.
Prioritas diberikan kepada keluarga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5.
Terdapat tiga skema bantuan yang disiapkan pemerintah dengan besaran yang berbeda setiap semesternya.
Program Diploma Tiga menyediakan kuota 85 orang dengan bantuan maksimal Rp3.850.000 per semester.
Program Diploma Empat atau Strata Satu juga menyediakan kuota 85 orang dengan bantuan maksimal Rp2.875.000 per semester.
Khusus untuk program Diploma Tiga Plus Sertifikasi, tersedia kuota 30 orang dengan bantuan maksimal mencapai Rp6.350.000 per semester.
Pemerintah mewajibkan seluruh pendaftar untuk memenuhi kriteria administratif yang ketat.
Salah satu syarat mutlak adalah pelamar harus berdomisili di Kota Depok yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak diperkenankan sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN maupun APBD.
Keluarga pendaftar juga tidak boleh berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Seluruh rangkaian seleksi akan berlangsung mulai dari pendaftaran daring pada Juli 2026 hingga penyaluran dana pada November 2026.
Tahapan verifikasi faktual di lapangan akan dilakukan oleh tim terkait guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi beasiswa.depok.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai identitas utama.




















