Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memperketat pengawasan terhadap saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.
Langkah ini diambil dengan memasukkan 37 emiten baru ke dalam daftar pengawasan tersebut, sehingga total saham yang dipantau mencapai 51 emiten.
Peningkatan pengawasan ini dilakukan melalui penerapan metodologi baru berupa price impact ratio.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa aturan baru ini menyasar saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
“Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan bahwa indikator ini mengukur perubahan harga saham dibandingkan dengan velocity atau kecepatan transaksi.
Velocity sendiri dihitung berdasarkan rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Jeffrey memaparkan bahwa saham dengan volume transaksi rendah namun mengalami perubahan harga signifikan akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi.
“Artinya, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah, tetapi dengan perubahan harga yang besar, tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi,” jelasnya.
Metode ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari dua negara di dunia yang menerapkannya, selain Hong Kong.
BEI menjadwalkan evaluasi menggunakan kriteria baru ini secara berkala setiap tiga bulan.
Sementara itu, pengawasan melalui trigger factors tetap akan dilakukan secara insidentil terhadap seluruh saham yang terdaftar di bursa.























