BPKN Minta Maskapai Tak Bebankan Kenaikan Avtur ke Penumpang

persen

avtur-mahal,-maskapai-diimbau-jangan-berlebihan-naikkan-harga-tiket
Avtur Mahal, Maskapai Diimbau Jangan Berlebihan Naikkan Harga Tiket

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah dan maskapai tidak membebankan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge akibat kenaikan harga avtur kepada penumpang. Permintaan itu mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada maskapai untuk mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai respons pemerintah atas naiknya biaya operasional maskapai. Namun, ia menegaskan penerapannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan perlindungan konsumen.

“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

BPKN menilai aturan itu berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama pada rute-rute ramai dan wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan wisata.

Bila fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi bisa melonjak puluhan persen dari sebelumnya.

Dampaknya, kata BPKN, tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, serta mobilitas pekerja dan mahasiswa.

“Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain,” tuturnya.

BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge bertingkat yang dapat diberlakukan mulai 10 persen hingga 100 persen mengikuti naik turunnya harga avtur.

Saat ini, berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, harga avtur berada di kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Mufti meminta pemerintah memastikan besaran fuel surcharge benar-benar dihitung dari kenaikan biaya avtur yang nyata, bukan dimanfaatkan sebagai celah untuk menaikkan tarif secara berlebihan.

“Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” tegasnya.

BPKN juga meminta maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah di tiket pesawat agar penumpang mengetahui rincian biaya penerbangan dengan jelas.

Selain itu, BPKN mengingatkan agar kenaikan tarif tidak dibarengi penurunan mutu layanan, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan, hingga standar keselamatan penerbangan.

Untuk wilayah yang bergantung besar pada transportasi udara, seperti daerah kepulauan dan terpencil, pemerintah diminta menyiapkan langkah mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat.

“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” ujar Mufti.

Rekomendasi