Jakarta – Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diperkirakan naik sekitar 35 persen dibandingkan sebelum perang Iran, menyusul lonjakan harga avtur dan diberlakukannya kebijakan baru fuel surcharge oleh pemerintah.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan kenaikan itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memberi ruang penyesuaian fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.
“Dengan KM 1041, fuel surcharge naik dari 38 persen menuju 50 persen. Namun PPN masih ditanggung pemerintah. Netto kenaikan harga tiket sekitar 35 persen dibanding sebelum perang Iran,” kata Alvin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Alvin menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk mempercepat penyesuaian tarif terhadap fluktuasi harga avtur yang belakangan bergerak sangat dinamis.
Menurut dia, aturan baru ini juga membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak perlu lagi menerbitkan keputusan menteri baru setiap kali harga avtur berubah. Pemerintah cukup mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan level fuel surcharge yang berlaku pada periode tertentu.
“Ini diperlukan karena harga avtur sangat dinamis dan airlines perlu kejelasan cepat agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya,” ujarnya.
Meski begitu, Alvin menegaskan maskapai tidak bisa menentukan sendiri besaran fuel surcharge.
“Bukan berarti airlines bisa sesukanya memilih level fuel surcharge. DJPU yang menetapkan fuel surcharge level mana yang diberlakukan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga bisa membuat harga tiket turun lebih cepat ketika harga avtur kembali melemah.
Di sisi lain, Alvin menilai industri penerbangan saat ini menghadapi tekanan berat. Maskapai harus menanggung lonjakan biaya bahan bakar di tengah daya beli masyarakat yang menurun dan minat bepergian dengan pesawat yang ikut melemah.
“Kondisi saat ini sangat pelik bagi airlines. Mereka harus menaikkan harga tiket karena harga avtur melonjak. Namun mereka juga kehilangan pelanggan yang menangguhkan atau bahkan membatalkan penerbangan,” ujarnya.
Sejumlah maskapai, kata Alvin, bahkan mulai melakukan efisiensi dengan memangkas petugas layanan darat hingga mengurangi frekuensi penerbangan untuk menekan biaya operasional.
Alvin juga menyebut kenaikan harga avtur tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan dialami banyak negara lain akibat lonjakan harga minyak dunia.
Ia mengatakan harga avtur saat ini sudah naik sekitar 100 persen dibandingkan sebelum perang Iran pecah. Dalam kondisi normal, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35-40 persen dari total biaya operasional pesawat.
“Kenaikan harga tiket dalam bentuk fuel surcharge juga diberlakukan di semua negara. Tidak hanya Indonesia. Di beberapa negara seperti Jepang dan Vietnam bahkan jauh lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membuka ruang kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, menyusul rata-rata harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026.
Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Pemerintah menegaskan fuel surcharge bukan tarif dasar tiket, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.





















