Jakarta – Dua rancangan undang-undang (RUU) penting, RUU Danantara dan RUU Patriot Bond, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, kini menjadi sorotan publik.
Kekhawatiran muncul terkait minimnya pengawasan serta potensi risiko terhadap pengelolaan aset negara dan stabilitas fiskal Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mendesak agar urgensi dan kelayakan pengajuan kedua RUU tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa proses pembahasan tidak boleh terburu-buru untuk menghindari kesalahan serupa Undang-Undang BUMN awal 2025 yang minim partisipasi publik. Bhima menyampaikan peringatan ini melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Bhima, ekonom lulusan University of Bradford Inggris, pembuatan RUU Danantara dan RUU Patriot Bond perlu dikaji secara transparan.
Tanpa mitigasi risiko dan uji kelayakan publik yang terbuka, kedua instrumen ini berpotensi menambah kerentanan sistemik, menggerus akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta memengaruhi fiskal Indonesia.
Ia juga mengkhawatirkan RUU Danantara justru akan memperlihatkan tumpang-tindihnya regulasi dengan kewenangan Kementerian BUMN.
Terkait RUU Patriot Bond, Bhima menyoroti penerbitannya yang unik karena dilakukan dengan kupon jauh di bawah rata-rata kupon obligasi pemerintah.
“Alih-alih menggunakan logika investasi berbasis risiko dan pengembalian, pembelian instrumen ini oleh para konglomerat Indonesia didorong tendensi politis,” kata Bhima.
Ia menganggap Patriot Bond ini seperti asuransi politik agar bisnis para konglomerat tidak terganggu.
Kedua RUU ini terdaftar di antara 65 RUU lainnya dalam Prolegnas 2026 dan diusulkan oleh Badan Legislatif DPR untuk dibahas dalam instrumen perencanaan penyusunan Undang-Undang.
Bhima berharap pembahasan penyusunan UU pada kedua instrumen tersebut dapat berlangsung dengan semestinya demi kebaikan ekonomi negara.
“Pakar yang diajak memberikan input jangan cherry picking atau hanya mengundang yang sejalan dengan kemauan pemerintah semata,” tegas Alumnus Universitas Gadjah Mada itu.
Di sisi lain, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis yang lazim digunakan di berbagai negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS). Instrumen ini bertujuan memperkuat kemandirian pembiayaan nasional serta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
Menurut Pandu, melalui obligasi ini, negara memperoleh sumber pendanaan jangka menengah hingga panjang yang stabil, sementara pengusaha memiliki akses pada instrumen investasi yang aman dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
“Inisiatif Danantara Indonesia melalui Patriot Bonds memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam transformasi ekonomi nasional dengan tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” kata Pandu melalui keterangan tertulisnya Selasa, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan Patriot Bond dibangun di atas prinsip partisipasi sukarela dan tanggung jawab bersama.
Adapun Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara, adalah badan pengelola investasi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025.
Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia di masa depan, yaitu konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang ada di pengelolaan BUMN.
Pembentukan Danantara tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN, yang telah disahkan DPR pada 4 Februari 2025.
Danantara sebagai superholding BUMN sudah sering disebutkan dalam kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Celios memproyeksikan keberadaan RUU Danantara ini akan memperkuat posisi Danantara sebagai super holding BUMN dan menambah pendanaan baru, sekaligus mendukung rencana likuidasi Kementerian BUMN sesuai wacana transformasi kelembagaan sebelumnya.





















