Jakarta – Sebanyak 54 emiten domestik berhasil mempertahankan posisinya dalam indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pasca peninjauan berkala atau rebalancing pada Mei 2026. Hasil evaluasi yang diumumkan Selasa (13/5) ini menjadi krusial bagi pasar modal Indonesia karena indeks MSCI merupakan acuan utama bagi investor institusi global, manajer investasi, hingga produk investasi pasif seperti exchange traded fund (ETF).
Meskipun MSCI memutuskan mengeluarkan beberapa saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index dan MSCI Small Cap Index, puluhan emiten tetap bertahan karena dinilai memenuhi standar likuiditas, kapitalisasi pasar, dan proporsi saham beredar di publik atau free float. Penyesuaian indeks ini akan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada 29 Mei 2026.
Investor saat ini tengah mencermati dampak rebalancing ini terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan potensi aliran dana asing. Keberadaan saham di dalam indeks MSCI menjadi indikator kualitas likuiditas serta kepatuhan emiten terhadap standar tata kelola pasar yang ditetapkan secara internasional.
Berikut adalah daftar sebagian saham Indonesia yang masih tercatat dalam indeks MSCI:
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Astra International Tbk (ASII), PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Indosat Tbk (ISAT), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
Dalam peninjauan kali ini, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan status freeze terhadap pasar Indonesia. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya saham baru yang masuk ke dalam MSCI Global Standard Index. Keputusan ini berkaitan dengan sorotan MSCI terhadap konsentrasi kepemilikan saham pada beberapa emiten yang dianggap dapat memengaruhi mekanisme pembentukan harga pasar secara wajar.
Untuk menjaga kepercayaan pasar dan menarik minat investor global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan reformasi pasar modal. Langkah ini di antaranya dilakukan melalui penguatan ketentuan minimum free float guna memastikan likuiditas pasar tetap terjaga di masa mendatang.




















