Danantara Dorong Pembangunan PLTSa, Atasi Masalah Sampah dan Energi

persen

Jakarta – Pemerintah akan mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia dengan melibatkan badan pengelola investasi Danantara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Danantara akan menjadi penyeleksi utama dan pengelola proyek PLTSa, khususnya untuk kapasitas besar. Langkah ini sejalan dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang akan membebaskan biaya pengolahan sampah atau “tipping fee” bagi pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa setiap pengajuan pembangunan proyek PLTSa akan melalui Danantara terlebih dahulu. Badan pengelola investasi tersebut nantinya akan menentukan apakah proyek akan dikerjakan oleh swasta atau langsung oleh Danantara. Pernyataan ini disampaikan Eniya di Graha Mandiri pada Senin, 1 September 2025.

Keterlibatan Danantara dalam proyek tersebut bisa dalam bentuk dukungan pendanaan penuh atau melalui mekanisme usaha patungan (joint venture). “Pendanaan tok bisa, joint venture bisa. Itu terserah Danantara,” tutur Eniya.

Kementerian ESDM juga memberikan kesempatan bagi Danantara untuk mengelola PLTSa. Eniya memproyeksikan, Danantara bisa menghasilkan listrik hingga 20 megawatt dari hasil pengelolaan sedikitnya seribu ton sampah dalam satu hari.

Eniya menambahkan, pembangunan PLTSa juga akan mempertimbangkan daftar yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait proyek-proyek yang harus segera dibangun. “Yang darurat dan semua akan digarap Danantara yang kapasitasnya lebih dari seribu,” jelasnya.

Percepatan pembangunan proyek PLTSa ini, lanjut Eniya, sangat bergantung pada komunikasi aktif antara pemerintah daerah (pemda) dengan Danantara. “Kalau pemdanya sudah langsung bicara sama danantara atau ini, ya sudah itu pasti dia menjadi prioritas,” kata Eniya.

Adapun proyek pembangunan PLTSa masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah telah selesai melakukan proses harmonisasi terhadap revisi aturan tersebut. Ia menyebut perpres itu sudah hampir selesai.

Dalam revisi perpres tersebut, Eniya menjelaskan, pemerintah akan membebaskan biaya yang dibayarkan oleh pemda kepada pengolahan sampah atau tipping fee. Namun, pengelola tempat pembuangan akhir yang terlanjur meneken kontrak akan tetap membayar tipping fee.

Rekomendasi