Padang – Pemerintah Kota Padang memastikan dua siswa Madrasah Aliyah Swasta di kota itu tetap bisa melanjutkan pendidikan setelah sempat terkendala biaya tunggakan sekolah dan seragam.
Langkah cepat itu diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang usai menerima informasi bahwa keduanya sempat kesulitan mengikuti proses belajar-mengajar. Disdikbud menegaskan, tidak boleh ada anak di Kota Padang yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan Wali Kota Padang Fadly Amran telah memerintahkan tim Disdikbud untuk turun langsung menelusuri persoalan tersebut di lapangan. Penelusuran itu kemudian dipimpin Sekretaris Disdikbud bersama Kabid SMP.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Padang menyerahkan bantuan kepada kedua siswa itu di panti asuhan tempat mereka tinggal. Penyerahan bantuan tersebut turut disaksikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi, Jumat (8/5/2026), sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pelayanan publik.
Yopi menyebut, atas permintaan kedua siswa tersebut, Pemko Padang juga mencarikan sekolah baru. Menurut dia, langkah itu merupakan upaya pemerintah kota untuk memastikan pelajar tetap mendapat akses pendidikan yang layak.
“Prinsipnya, sesuai Progul Padang Juara dan perintah Bapak Wali Kota, Pemerintah Kota Padang memastikan tidak ada anak yang tidak sekolah. Bahkan kita ingin menekan Angka Tidak Sekolah (ATS) hingga titik nol,” tegas Yopi, Sabtu (9/5/2026).
Disdisbud Padang berharap langkah cepat ini menjadi dorongan bagi pihak sekolah maupun wali murid agar lebih proaktif berkomunikasi. Dengan begitu, kendala finansial tidak menjadi penghalang bagi masa depan generasi muda di Kota Padang.





















