Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,1 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 12 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa total laporan yang masuk mencapai 11.112.624 SPT.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 9.654.060 wajib pajak. Sisanya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.182.082, wajib pajak badan dalam mata uang rupiah sebanyak 273.630, serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang dimulai per 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan dari 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 17.960.031 akun. Jumlah tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari jadwal semula pada 31 Maret 2026.
DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kewajibannya hingga batas waktu 30 April 2026 tersebut.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa total laporan yang masuk mencapai 11.112.624 SPT.
Mayoritas pelaporan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni sebanyak 9.654.060 wajib pajak.
Selanjutnya, laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.182.082, wajib pajak badan dalam mata uang rupiah sebanyak 273.630, serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang dimulai per 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS telah menyampaikan SPT.
Di sisi lain, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.960.031 akun. Jumlah tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April




















