Jakarta – Komisi VI DPR RI menuntut pemerintah untuk bersikap kritis dalam merumuskan perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). DPR menekankan agar kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi pintu masuk produk asing, melainkan harus mampu mendongkrak daya saing industri nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat substansi perjanjian tersebut. Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan adanya keuntungan strategis yang terukur bagi Indonesia, mulai dari transfer teknologi hingga penyerapan tenaga kerja.
“Jangan sampai kita membuka pasar domestik, tetapi ekspor kita stagnan. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan tempat konsumsi saja,” ujar Darmadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Darmadi menyoroti posisi Kanada sebagai negara maju dengan kapasitas industri yang kuat. Menurutnya, Indonesia harus memiliki posisi tawar yang kokoh agar tidak terjebak dalam ketergantungan impor. Ia meminta pemerintah memaparkan secara transparan sektor mana saja yang akan diuntungkan serta bagaimana komitmen investasi dari pihak Kanada.
“Harus ada value added bagi Indonesia. Kalau Kanada masuk ke pasar kita, harus ada manfaat nyata yang kita peroleh,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Komisi VI akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap draf perjanjian sebelum memberikan persetujuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri agar tidak tergerus oleh arus barang impor.
“Prinsipnya, kita mendukung kerja sama internasional, tetapi harus dipastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha nasional,” pungkasnya.





















