DPR RI Ambil Alih Inisiatif 68 RUU Prioritas 2026

Langkah ini menjadi bagian dari persetujuan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026.

persen

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma

Jakarta – DPR RI memperkuat kendali legislasi dengan mengambil alih sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.

Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Langkah strategis ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan evaluasi perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026. Seluruh fraksi di parlemen menyatakan dukungannya terhadap laporan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya sidang, memastikan kesepakatan bulat dari seluruh anggota dewan. “Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan yang langsung dijawab seruan ‘setuju’ oleh para peserta rapat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pengambilalihan status inisiatif ini menyasar aturan-aturan krusial. Salah satu yang paling menonjol adalah RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini berstatus sebagai usul inisiatif DPR.

Selain itu, DPR juga mengambil alih inisiatif untuk RUU Hukum Acara Perdata serta RUU Narkotika dan Psikotropika.

Dalam evaluasi tersebut, Baleg turut memasukkan empat RUU baru ke dalam daftar prioritas 2026, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tak hanya soal substansi, Baleg juga melakukan penyederhanaan nomenklatur. Judul RUU Pelelangan Aset kini diringkas menjadi RUU Perlelangan, sementara RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat.

Bob Hasan merinci hasil evaluasi ini menetapkan total 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029.

Ia menegaskan bahwa daftar RUU kumulatif terbuka tidak disertakan dalam pembahasan kali ini.

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU,” pungkas Bob.

Rekomendasi