Empat Hakim MK Berbeda Pendapat Soal UU TNI

persen

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil revisi UU TNI memunculkan perbedaan pendapat di antara para hakim. Empat hakim konstitusi menyatakan *dissenting opinion*, mengindikasikan adanya keraguan terhadap proses legislasi yang ditempuh.

Empat hakim yang berbeda pendapat tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka berpandangan bahwa gugatan formil terhadap UU TNI seharusnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah.

“Empat Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. Seharusnya, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo, usai sidang di Jakarta, Rabu (17/9).

Sorotan pada Asas Keterbukaan

Hakim Suhartoyo menyoroti kurangnya keterbukaan DPR dalam penyebarluasan informasi terkait revisi UU TNI. Masyarakat, menurutnya, berhak memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. Namun, informasi mengenai revisi UU TNI beserta naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya tidak tersedia di laman DPR setelah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Argumentasi DPR dan Presiden yang menjelaskan penyebarluasan dokumen dilakukan terbatas karena alasan strategis tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan hambatan terhadap asas keterbukaan,” tegas Suhartoyo.

Prolegnas Prioritas yang Dipertanyakan

Hakim Saldi Isra menyoroti perubahan daftar pembahasan RUU pada Prolegnas Prioritas 2025. Awalnya, revisi UU TNI tidak termasuk dalam pembahasan prioritas, namun kemudian disepakati untuk dimasukkan. Saldi mempertanyakan alasan DPR tidak menjadikan revisi UU TNI sebagai UU *carry over* jika memang ingin segera menyelesaikan pembahasan.

“Bila DPR ingin segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan UU TNI sejak awal, mengapa DPR tidak menuangkan keinginan dimaksud dalam lampiran keputusan yang memuat prolegnas prioritas,” ujarnya.

Minimnya Partisipasi Publik

Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti pentingnya asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI. Ia menilai proses pembahasan tingkat I revisi UU TNI berlangsung sangat cepat dengan minimnya partisipasi publik. Kesulitan akses draf revisi UU TNI oleh publik juga menjadi perhatiannya.

“Ketidaktersediaan ruang yang memadai untuk melakukan partisipasi publik dalam masa Pembahasan Tingkat I dari tanggal 13 Maret-19 Maret 2025, serta tidak mudahnya draf RUU TNI untuk diakses menyebabkan tidak adanya jaminan pemenuhan hak masyarakat/publik sebagaimana maksud partisipasi yang bermakna,” kata Enny.

Perbaikan Proses Legislasi

Hakim Arsul Sani menyoroti kesulitan publik dalam mengakses draf, naskah akademik, serta informasi lainnya terkait revisi UU TNI. Ia menekankan pentingnya pengelolaan laman DPR yang memuat proses legislasi secara jelas dan terbuka kepada publik. Arsul berpendapat bahwa perlu ada perbaikan proses legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu dua tahun.

Meskipun empat hakim menyatakan pendapat berbeda, MK tetap menolak permohonan uji formil tersebut karena mayoritas hakim berpendapat demikian. Kelima hakim yang menolak adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur.

Rekomendasi