Empat Krisis Global Tekan Kesejahteraan Buruh Indonesia

persen

kesejahteraan-buruh-dan-ancaman-badai-phk-pekerja
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Jakarta – Kesejahteraan buruh di Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum mereda sejak pandemi Covid-19 menghantam perekonomian pada 2020. Krisis datang silih berganti, namun dampaknya kerap serupa: perusahaan menahan produksi, melakukan efisiensi, dan buruh menjadi pihak yang paling cepat merasakan imbasnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 88.519 pekerja terkena PHK. Jumlah itu meningkat dibanding 2024 yang tercatat 77.965 pekerja.

Memasuki 2026, serikat pekerja kembali mengingatkan potensi gelombang PHK baru di tengah tekanan geopolitik global dan kenaikan biaya industri. Dalam enam tahun terakhir, setidaknya ada empat momentum besar yang terus menekan posisi buruh.

Pandemi Covid-19 menjadi pukulan pertama pada 2020. Pembatasan mobilitas membuat pusat perbelanjaan tutup, hotel sepi, restoran lengang, ekspor tersendat, dan jam operasional pabrik berkurang. Dalam situasi itu, jutaan pekerja langsung ikut terdampak.

Sebagian buruh dirumahkan tanpa kepastian, sebagian lainnya mengalami pemotongan gaji, dan banyak yang kehilangan pekerjaan. Saat penjualan anjlok sementara biaya operasional tetap berjalan, perusahaan memilih memangkas tenaga kerja sebagai langkah tercepat untuk menekan kerugian.

Sejak saat itu, pola efisiensi lewat pemangkasan pekerja mulai berulang setiap kali ekonomi terguncang.

Belum sepenuhnya pulih dari pandemi, buruh kembali menghadapi perubahan aturan ketenagakerjaan lewat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Aturan ini memberi perusahaan fleksibilitas lebih besar dalam mengatur hubungan kerja, mulai dari perluasan outsourcing, penyesuaian formula pengupahan, hingga mekanisme PHK yang dinilai lebih sederhana.

Dampaknya, status kerja makin banyak berbentuk kontrak pendek dan pekerja lebih mudah diganti saat perusahaan ingin menekan biaya. Dengan demikian, ancaman PHK tak selalu hadir dalam bentuk pemecatan massal, melainkan juga melalui situasi kerja yang kian tidak pasti dan posisi tawar pekerja yang melemah saat industri tertekan.

Saat dunia mulai pulih, perang Rusia-Ukraina pecah pada Februari 2022 dan kembali mengguncang industri global. Konflik itu mendorong harga minyak, gas, pupuk, logam, gandum, hingga ongkos logistik internasional naik tajam.

Bagi industri Indonesia, terutama yang masih bergantung pada impor bahan baku, lonjakan itu ikut mengerek biaya produksi. Pabrik tekstil, makanan, kimia, plastik, dan manufaktur harus menghadapi harga bahan baku yang mahal di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Dalam kondisi tersebut, banyak perusahaan memilih menahan ekspansi, mengurangi shift, tidak memperpanjang kontrak pekerja, dan membatasi perekrutan baru. Pasar kerja pun masuk fase rapuh karena industri lebih fokus bertahan daripada menambah tenaga kerja.

Tekanan terbaru muncul dari perang Amerika Serikat-Israel dengan Iran pada 2026. Konflik itu kembali membuat harga minyak dunia melonjak, menekan rupiah, dan meningkatkan ongkos impor bahan baku industri.

Sektor padat karya menjadi yang paling cepat merasakan dampaknya karena biaya energi dan bahan baku merupakan komponen penting dalam produksi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sedikitnya 10 perusahaan mulai memberi sinyal efisiensi, dengan sekitar 9.000 buruh berada dalam posisi terancam PHK, terutama di industri tekstil, garmen, plastik, petrokimia, dan otomotif.

Pola yang muncul masih sama. Saat biaya produksi naik dan pasar berada dalam ketidakpastian, perusahaan cenderung menekan biaya tenaga kerja lebih dulu, baik melalui pengurangan lembur, pemangkasan jam kerja, tidak memperpanjang kontrak, maupun PHK langsung.

Rekomendasi