Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scamming

persen

imigrasi-bogor-deportasi-13-wn-jepang-pelaku-scamming,-indonesia-tegas-lawan-kejahatan-transnasional
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scamming, Indonesia Tegas Lawan Kejahatan Transnasional

Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring. Langkah ini diambil untuk mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan deportasi dilakukan setelah petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada malam 2 Maret 2026 setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ungkapnya.

Dalam operasi penggerebekan, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City. Sejumlah barang bukti juga disita.

Barang bukti yang diamankan meliputi atribut yang menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelompok tersebut diduga menjalankan penipuan daring yang menyasar warga Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Ritus menambahkan, tiga dari 13 warga negara Jepang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan dilakukan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan deportasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” tegasnya.

Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Biaya pemulangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah Jepang.

Sebelum dideportasi, para pelaku sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Rekomendasi