Kemendagri Evaluasi Anggaran Daerah yang Mengaku Tak Mampu Bayar PPPK

persen

tito-bakal-pelototi-anggaran-pemda-ngeluh-tak-mampu-bayar-gaji-pppk
Tito Bakal Pelototi Anggaran Pemda Ngeluh Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti inefisiensi anggaran di sejumlah pemerintah daerah yang mengklaim tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat kini memperketat pengawasan dengan melakukan audit mendalam terhadap postur anggaran daerah sebelum memberikan bantuan fiskal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak daerah sebenarnya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban gaji PPPK. Namun, anggaran tersebut justru terserap pada pos belanja yang tidak prioritas.

“Dalam pendampingan, ternyata mempunyai banyak anggaran-anggaran yang terjadi tidak efisien dan kemudian belanja untuk operasional pegawainya. Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito menjelaskan, inefisiensi tersebut sering kali bersumber dari tingginya biaya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Ia pun menyayangkan sikap kepala daerah yang kerap mengambil kesimpulan sepihak mengenai kondisi keuangan tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kadang-kadang ada pimpinan daerah hanya mendengar beberapa laporan tanpa memimpin langsung dan kemudian langsung ambil kesimpulan sendiri berdasarkan masukan dari bawah yang belum tentu itu benar,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran sejak Desember 2025 yang menginstruksikan pemda untuk memangkas belanja tidak mendesak. Saat ini, Kemendagri juga rutin melakukan pendampingan mingguan bagi daerah yang berpotensi mengalami kesulitan fiskal.

Meski demikian, Tito mengakui ada 39 pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan karena porsi belanja pegawainya telah melampaui 50 persen dari total anggaran. Untuk kelompok ini, pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian tambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN.

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” pungkasnya.

Rekomendasi