Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 ini membawa perubahan krusial, terutama terkait perluasan cakupan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian serta penyesuaian batas usia pensiun bagi personel.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah Pasal 28A yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Penugasan ini dimungkinkan pada kementerian maupun lembaga pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada Badan Gizi Nasional dan Badan Intelijen Negara. Syarat utama penempatan tersebut adalah jabatan yang diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, baik dalam aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, maupun pelayanan publik. Selain itu, penugasan di luar kementerian atau lembaga teknis juga dimungkinkan apabila terdapat permintaan khusus dari instansi yang membutuhkan keahlian spesifik dari personel Polri.
Perubahan signifikan lainnya menyasar ketentuan usia pensiun anggota Polri. Berdasarkan Pasal 30 ayat 5, batas usia pensiun paling tinggi bagi anggota tingkat tamtama dan bintara ditetapkan mencapai 59 tahun. Sementara itu, untuk golongan perwira, mulai dari perwira pertama, menengah, hingga tinggi, batas usia pensiun dipatok maksimal 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, regulasi memberikan fleksibilitas berupa perpanjangan masa dinas selama satu tahun tambahan jika didasarkan pada kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
Aspek pengawasan dan kebijakan strategis Polri yang melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendapatkan penegasan dalam Pasal 38 UU Nomor 5 Tahun 2026. Kompolnas diberikan mandat untuk menjalankan fungsi asistensi kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Peran ini mencakup pemberian pertimbangan strategis dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta penyampaian rekomendasi terkait penguatan budaya integritas, profesionalisme, dan efisiensi organisasi.
Secara operasional, Kompolnas kini memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan analisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden mengenai alokasi anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta pengadaan sarana dan prasarana kepolisian. Fungsi pengaduan masyarakat juga diperkuat, di mana Kompolnas bertanggung jawab menampung keluhan publik mengenai kinerja anggota untuk kemudian diteruskan kepada Presiden dan Kapolri. Lembaga ini juga memegang peranan dalam memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian serta penyusunan kode etik profesi guna meningkatkan kualitas institusi.
Terkait struktur organisasi, keanggotaan Kompolnas terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan enam anggota. Keanggotaan ini diisi melalui kombinasi unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan objektivitas dan representasi yang luas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
























