Kemenkeu Kaji Cukai Popok dan Tisu Basah, Kepastian Belum Final

persen

JAKARTA – Wacana pengenaan cukai pada popok (diapers), alat makan minum sekali pakai, dan tisu basah masih bergulir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian ilmiah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut yang tertuang dalam Perpres No.83/2018.

Menurut Nirwala, kajian juga merespon masukan dari DPR pada tahun 2020. Saat itu, DPR meminta agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.

“Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC),” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Nirwala menerangkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang ini harus memenuhi kriteria seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, penggunaannya berdampak negatif, atau pemungutannya demi keadilan dan keseimbangan.

Dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029 (PMK No.70/2025), Kemenkeu mengungkapkan upaya menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Salah satunya melalui kajian potensi BKC untuk diapers dan alat makan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah.

Meski demikian, dalam APBN 2026, pemerintah dan DPR belum memasukkan potensi penerimaan dari cukai popok, alat makan minum sekali pakai, dan tisu basah. Penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) justru sudah masuk dalam asumsi APBN 2026, meski implementasinya masih menunggu peraturan pelaksana.

Rekomendasi