Jakarta – KOMISI VI Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.
Salah satu keputusan krusial Panitia Kerja Komisi VI atas revisi ini adalah status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Perubahan status kementerian BUMN menjadi badan sempat memunculkan nomenklatur berbeda. Sebelum pengumuman Panja di Komisi VI hari ini, muncul nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Istilah Badan Penyelenggara BUMN keluar dari mulut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “(Namanya) Badan penyelenggara badan usaha milik negara,” ujar Dasco pada Rabu, 24 September 2025.
Yang jelas, berdasarkan revisi UU BUMN, Kementerian BUMN tidak akan menjadi lembaga setingkat kementerian, tapi badan. Nama resminya, Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat penetapan status ini, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat adanya revisi ini. Dalam persamuhan tersebut, perwakilan pemerintah yang datang meliputi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian BUMN otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan proses transisinya.
Di samping itu, Supratman mengatakan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Supratman mengatakan saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin Plt Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” kata dia saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VI DPR.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Badan Pengaturan BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” ujarnya. Secara terperinci, Supratman menambahkan, kinerja dan aturan BP BUMN bakal diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi disahkan.
Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Di samping itu, revisi UU BUMN ini melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian, dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN langsung atas persetujuan presiden.
Di samping itu, Tim Perumus juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas bukan penyelenggaraan negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kesetaran gender di karir bumn direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN,” kata Nurdin.
Revisi UU BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Ia menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status Kementerian BUMN. Salah satunya adalah soal posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian itu.
“Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo menambahkan pemerintah mendorong supaya pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” ujar dia.
Pilihan Editor: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan. Apa Kewenangannya?






















