Kementerian ESDM Ajukan Anggaran Rp 21,67 Triliun untuk Tahun 2026

persen

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pagu anggaran yang melonjak drastis hingga Rp 21,67 triliun untuk tahun 2026. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibanding pagu awal, dengan mayoritas dana dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik fisik yang berdampak langsung kepada masyarakat. Usulan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

Pagu anggaran yang diajukan ini mengalami peningkatan signifikan dari pagu awal yang sebelumnya senilai Rp 8,12 triliun. Kenaikan drastis ini menunjukkan fokus kementerian pada investasi infrastruktur vital sektor energi.

Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa anggaran Rp 21,67 triliun tersebut diproyeksikan mayoritas untuk fasilitas publik fisik mencapai Rp 17,18 triliun. Sementara itu, alokasi untuk fasilitas publik non-fisik sebesar Rp 0,92 triliun dan layanan internal sebanyak Rp 3,56 triliun.

Dadan juga merinci sumber pendanaan. Anggaran ini berasal dari rupiah murni senilai Rp 18,36 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,69 triliun, dan dana dari Badan Layanan Umum (BLU) sebanyak Rp 0,61 triliun.

Dalam paparannya di hadapan Komisi XII DPR, Dadan Kusdiana turut membeberkan distribusi anggaran ke setiap unit kerja di kementeriannya. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjadi unit kerja dengan alokasi terbesar, yaitu Rp 10,13 triliun.

Unit kerja lain yang menerima alokasi besar adalah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebesar Rp 6,07 triliun dan Badan Geologi sebesar Rp 1,82 triliun.

Alokasi anggaran lainnya mencakup Sekretariat Jenderal sebesar Rp 565,20 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 138,72 miliar, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebesar Rp 679,75 miliar.

Dewan Energi Nasional menerima Rp 77,60 miliar, BPSDM ESDM sebesar Rp 729,43 miliar, BPH Migas sebesar Rp 323,39 miliar, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp 937,63 miliar, BPMA sebesar Rp 102,39 miliar, serta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) sebesar Rp 70 miliar.

Rekomendasi