Jakarta – Peserta program Magang Nasional Angkatan 2 Batch II tahun 2026 dipastikan bakal menerima upah bulanan setara standar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tempat mereka bekerja.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden untuk memastikan kesejahteraan peserta magang.
“Bapak presiden memberikan upah atau gaji yang sesuai dengan upah minimum kabupaten kota tempat mereka bekerja yang jumlahnya cukup besar,” ujar Teddy.
Ia mencontohkan, peserta yang ditempatkan di wilayah Jakarta berpotensi mengantongi upah berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp5,7 juta per bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menetapkan target pembukaan pendaftaran untuk 50 ribu peserta pada gelombang kedua ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa proses pendaftaran tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada sekitar 20 September mendatang.
“Target kita sekitar 20-an September akan mulai lagi batch kedua sebanyak 50 ribu,” ungkap Yassierli saat acara Kick off Program Magang Nasional di Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Sebelum membuka pendaftaran bagi peserta, Kemnaker akan lebih dulu membuka pendaftaran bagi perusahaan penyelenggara pada pekan depan.
Pihak kementerian akan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap perusahaan dan lowongan yang ditawarkan guna memastikan kesesuaian dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, memastikan pihaknya akan menolak posisi magang yang bersifat administratif atau operasional rendah.
“Misalnya sales-sales yang buat jualan dan sebagainya itu kita cut semua,” tegas Darmawansyah.
Menurutnya, posisi seperti kasir atau front office tidak relevan dengan level kompetensi yang diharapkan dari peserta magang lulusan perguruan tinggi.
“Itu kan levelnya operator ya, bukan level untuk yang di perguruan tinggi,” pungkasnya.





















