Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Aturan tersebut, yang menetapkan 16 poin data pribadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, dicabut setelah mendapat hujan kritik dari berbagai partai politik.
Sebelumnya, KPU menyertakan sejumlah data pribadi penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat kesehatan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah dalam daftar yang perlu dirahasiakan. Kebijakan ini segera memicu perdebatan luas, dengan banyak pihak berpendapat bahwa data-data tersebut seharusnya bersifat terbuka demi transparansi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, menyebut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebagai langkah yang keliru. Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Menurut politikus NasDem ini, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik pileg maupun pilpres serta pilkada, mestinya dapat diakses publik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan, selama tidak bersifat rahasia negara atau mengganggu privasi seseorang secara berlebihan.
Senada, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga mempertanyakan urgensi KPU menerbitkan aturan kerahasiaan data tersebut. Ia menilai tidak ada alasan mendesak untuk merahasiakan data pribadi capres-cawapres, terutama mengingat Pilpres 2024 telah berakhir dan Pilpres berikutnya baru akan digelar pada 2029.
Doli menambahkan, dari 16 data yang dirahasiakan, banyak di antaranya tidak bersifat rahasia. Ia berpendapat, semakin banyak informasi mengenai seorang calon presiden yang diketahui publik akan semakin baik, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.
Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi persyaratan capres-cawapres. Ia bahkan mencontohkan bahwa segala informasi di kementeriannya terbuka untuk umum, dan mempertanyakan apakah dokumen-dokumen capres-cawapres tersebut benar-benar mengandung rahasia.
Menanggapi berbagai kritikan dan penolakan, KPU akhirnya mengumumkan pembatalan aturan tersebut. Keputusan pembatalan disampaikan oleh KPU pada Selasa (16/9) melalui konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU membantah bahwa aturan kerahasiaan data capres-cawapres ini dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Menurut KPU, peraturan tersebut sebenarnya didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dibuat untuk semua pihak.
Meskipun demikian, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, KPU memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut dan akan mengkaji ulang aturannya. KPU akan tetap berpedoman pada aturan yang sudah ada sambil berkoordinasi untuk pengelolaan seluruh data dan informasi di KPU, yang tidak hanya berkaitan dengan pilpres tetapi juga data-data lain yang bisa diakses publik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.





















