KKP Sikat Reklamasi Ilegal Konawe Selatan, Ekosistem Terjaga!

persen

Konawe Selatan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan dermaga atau jetty di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek milik PT GMS ini dipaksa berhenti karena tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut tersebut harus dihentikan sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan PKKPRL. Penghentian sementara proyek ini berlaku sejak Kamis, 25 September 2025.

“Kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulisnya.

Dermaga yang disetop ini memiliki luas 2,231 hektare. Berdasarkan keterangan dari manajemen PT GMS, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku demi keberlanjutan. Pemerintah, kata Trenggono, telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rekomendasi