KKP Terapkan Skema BBM Khusus bagi Kapal Perikanan Besar

KKP perketat pengawasan distribusi solar bersubsidi Rp15 ribu/liter untuk kapal perikanan 30-200 GT dengan sistem digital dan syarat ketat guna cegah kebocoran.

Kholida Rahman

kkp-siapkan-skema-bbm-solar-rp15-ribu-bagi-kapal-nelayan-di-atas-30-gt
KKP Siapkan Skema BBM Solar Rp15 Ribu bagi Kapal Nelayan di Atas 30 GT

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Langkah ini dilakukan melalui penerapan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter yang berlaku hingga akhir 2026.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meminimalisir kebocoran distribusi BBM di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI.

Pemerintah menargetkan penyaluran ini dapat mendukung operasional 6.712 kapal penangkap dan pengangkut ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Untuk menjamin transparansi, KKP mengintegrasikan sistem digital mulai dari OSS-SILAT-SIMKADA hingga sistem milik BPH Migas dan Pertamina.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain sistem digital, pemilik kapal wajib memenuhi syarat ketat seperti memiliki izin aktif, memasang sistem pemantauan kapal (VMS), hingga menandatangani pakta integritas.

Penyaluran BBM juga dibatasi hanya di pelabuhan pangkalan sesuai izin yang tertera pada dokumen kapal.

Pihak KKP melarang keras pengalihan BBM ke kapal lain, meskipun kapal tersebut berada di bawah kepemilikan yang sama.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto meminta KKP mengawal ketat implementasi di lapangan.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah.

Rekomendasi