Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Keputusan ini diambil menyusul penilaian bahwa percepatan reformasi ketiga lembaga penegak hukum tersebut sangat mendesak akibat berbagai persoalan serius yang terus bermunculan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Suradi, pada Selasa (18/11/2025).
Anggota Komisi III, Widya Pratiwi, membacakan kesimpulan RDP. Ia menekankan bahwa Panja akan menindaklanjuti hasil rapat sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menyoroti sejumlah catatan penting untuk pembenahan internal Polri. Ini menyusul masih banyaknya laporan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
Rano mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat kriminalisasi oleh anggota kepolisian pada periode 2019 hingga 2024. Kriminalisasi ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis.
Menurut Rano, evaluasi menyeluruh harus dilakukan Polri seiring pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. “Menurut kami, ini menjadi tolak ukur agar isu-isu terkait kinerja Polri ke depan bisa lebih terukur, lebih bisa menjadi momentum untuk reformasi secara internalnya di Polri itu sendiri,” ujarnya.
Untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Rano mengakui banyaknya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Namun, ia menyayangkan pengembalian aset-aset pidana korupsi yang tidak maksimal.
“Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” kritik Rano.
Komisi III juga menerima berbagai laporan tentang dugaan keterlibatan jaksa dalam pelanggaran etik dan pidana. “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” tambahnya, menyoroti penanganan kasus tersebut.
Desakan reformasi lembaga peradilan juga kuat, seiring meningkatnya keluhan publik terhadap kinerja hakim dan pengadilan. Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan laporan, tepatnya 267 laporan terhadap hakim, hanya dalam satu bulan pertama tahun 2025.
Selain itu, beberapa kasus menunjukkan adanya masalah serius terkait integritas aparat penegak hukum, seperti penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus Edward Tannur. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi putusan pengadilan.
“Masyarakat itu mengeluh. Salah satu keluhan yang paling banyak adalah bahwa susah sekali mengakses putusan-putusan yang ada di Mahkamah atau yang ada di pengadilan,” tegas Rano.
Deretan persoalan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan inilah yang menjadi dasar bagi Komisi III membentuk Panja. “Makanya itu kesempatan, momentum bagi kami, fungsi pengawasan, untuk melakukan reformasi baik terhadap Polri, Kejaksaan, atau pengadilan,” pungkas Rano.





















