Komisi XI DPR Dorong Optimalisasi Peran Anggota Ex Officio LPS

Langkah ini diambil menyusul kritik tajam dari Komisi XI DPR RI yang menilai peran anggota ex officio selama ini hanya bersifat formalitas administratif.

persen

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Foto: Sari/Karisma
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Foto: Sari/Karisma/DPR

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai merombak pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) guna mengakhiri kesan pasif pada anggota ex officio.

Langkah ini diambil menyusul kritik tajam dari Komisi XI DPR RI yang menilai peran anggota ex officio selama ini hanya bersifat formalitas administratif.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa anggota ex officio dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK tidak boleh lagi sekadar “datang, duduk, dan diam”.

Ia mendesak agar para anggota tersebut diberikan penugasan yang jelas agar berfungsi sebagai jembatan informasi strategis antarlembaga.

“Selama ini ADK yang berasal ex-officio ini kesannya ‘datang, duduk, diam’. Itu harus kita akui. Mereka tanpa penugasan yang jelas, terus kemudian formatnya tidak jelas juga tapi kemudian duduk karena mandat undang-undang,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026).

Misbakhun berharap anggota ex officio mampu menjadi “jendela” komunikasi yang aktif.

Menurutnya, mereka harus melaporkan setiap aktivitas LPS kepada lembaga asal agar koordinasi kebijakan sektor keuangan berjalan lebih efektif dan terupdate.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan pihaknya telah menyusun skema penugasan baru yang lebih terukur.

Anggota ex officio kini akan memegang tanggung jawab sebagai ketua komite strategis di internal LPS.

Pembagian tugas baru tersebut mencakup penempatan ex officio Kementerian Keuangan untuk memimpin Komite Audit serta Komite Tata Kelola dan Manajemen Risiko.

Sementara itu, ex officio dari Bank Indonesia akan memimpin Komite Informasi dan Teknologi, dan ex officio OJK akan bertanggung jawab atas Komite Remunerasi, Pengembangan SDM, serta Kepatuhan Syariah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterikatan anggota ex officio terhadap organisasi LPS tanpa mengorbankan independensi kelembagaan masing-masing instansi asal.

Rekomendasi